Sabtu, 01 September 2012

Pengetahuan : Arti Pengertian, Penjelasan dan Daftar Sembako (Sembilan Bahan Pokok)


Sembako adalah singkatan dari sembilan bahan pokok yang terdiri atas berbagai bahan-bahan makanan dan minuman yang secara umum sangat dibutuhkan masyarakat indonesia secara umum. Tanpa sembako kehidupan rakyat indonesia bisa terganggu karena sembako merupakan kebutuhan pokok utama sehari-hari yang wajib ada dijual bebas di pasar.

Di bawah ini adalah daftar nama anggota bahan pokok sembako sesuai dengan keputusan Menteri Industri dan Perdagangan no. 115/mpp/kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998, yaitu antara lain :
1. Beras dan Sagu
2. Jagung
3. Sayur-Sayuran dan Buah-Buahan
4. Daging (Sapi dan Ayam)
5. Susu
6. Gula Pasir
7. Garam yang Mengandung Yodium / Iodium
8. Minyak Goreng dan Margarin
9. Minyak Tanah atau Gas Elpiji
Dari sisi ekonomi permintaan barang-barang sembako bersifat inelastis, yaitu perubahan harga sembako tidak akan banyak mempengaruhi tingkat permintaan produk oleh konsumen selama tidak terlalu signifikan. Jika harga sembilan bahan pokok tersebut naik secara signifikan, maka sebagian konsumen akan beralih ke produk serupa pengganti (substitusi).
Sudah menjadi tugas dan tanggungjawab dari pemerintah untuk menjaga kestabilan dan keninambungan sembako karena berhubungan erat dengan hajat hidup orang banyak. Pemerintah bisa melakukan operasi pasar, impor, pematokan harga tertinggi atau terendah, serta penindakan hukum kepada pelaku kriminal yang terkait dengan kejahatan sembako.

Sumber : organisasi.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isikan dengan kata-kata yang sopan dan non SARA..
Kalau sempat, komentar akan saya balas di sini.. Atau lewat Email..
Terima Kasih atas Kunjungan Sobat